Syarat pengajuan balik nama atau mutasi tanah yang bukti kepemilikannya masih berupa petok:
1. Petok asli
2. Fcopy ktp penjual/ Ktp penghibah jika dihibahkan
3. Fotocopy KTP pembeli/penerima hibah
4. Fotocopy KTP dan KK semua ahli waris jika dari tanah warisan
5. Fcopy pajak PBB tahun berjalan dan lunas pajak dari tahun 2006
6. fotocopy KTP suami/istri/saksi
Jika petok hilang maka ahli waris wajib mencertikn riwayat tanahnx sambil d cek buku C desa. Selanjutnya dibuatkan surat kehilangan yang d tanda tangani pemohon dan para saksi/semua ahli waris.