Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
Informasi Serta Merta adalah informasi publik Desa yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan secara luas kepada masyarakat Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa.
Daftar Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta
| No |
Ringkasan Isi Informasi |
Penanggung jawab Pembuatan atau Penerbitan Informasi |
Bentuk Informasi yang Tersedia |
Jangka Waktu Penyimpanan atau Retensi Arsip |
Unduh/ Lihat |
| 1. |
Informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, dan kejadian luar biasa; |
PPID |
Softcopy |
6 Tahun |
Lihat |
| 2. |
Informasi tentang keadaan bencana non-alam seperti pencemaran lingkungan; |
PPID |
Softcopy |
6 Tahun |
Lihat |
| 3. |
Bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror; |
PPID |
Softcopy |
6 Tahun |
Lihat |
| 4. |
Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular; |
PPID |
Softcopy |
6 Tahun |
Lihat |
| 5. |
Informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat; dan/atau |
PPID |
Softcopy |
6 Tahun |
Lihat |
| 6. |
Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik. |
PPID |
Softcopy |
6 Tahun |
|