Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Badan Permusyawaratan Desa Gosari berjumlah 7 orang.
Berikut Profil Badan Permusyawaratan Desa Gosari sebagai berikut:
1. Alamat
Pemerintah Desa Gosari beralamat di Jalan Jln. Raya PU NO.01 GANG III DESA GOSARI KECAMATAN UJUNGPANGKAH KABUPATEN GRESIK Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur Kode Pos 61154
2. Visi
“Mewujudkan Badan Permusyawaratan Desa Gosari sebagai Lembaga Desa yang kuat, merakyat, dinamis dan transparan dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat desa guna mewujudkan kebersamaan dalam pembangunan Desa Gosari menuju Desa Mandiri”
3. Misi
- Meningkatkan Kualitas, Kapabilitas dan Kapasitas Anggota Badan Permusyawaratan Desa Gosari;
- Meningkatkan Optimalisasi Fungsi dan Tugas Anggota Badan Permusyawaratan Desa Gosari;
- Menigkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pengambilan Kebijakan-Kebijakan Publik;
- Berperan Aktif Dalam Meningkatkan Produk Kebijakan Publik yang Solutif atau kebijakan Berbasis Masyarakat dan Kebijakan untuk Mempercepat Terwujudnya Desa Gosari munuju Desa Mandiri;
- Meningkatknya Partisipasi dan Pengawasan Masyarakat terhadap Kinerja Anggota Badan Permusyawaratan Desa Gosari;
- Mendorong Terwujudnya Penyelenggaraan Pemerintahan yang Transparan, Bersih dan Akuntabel;
4. Struktur Organisasi Badan Permusyawaratan Desa Gosari
- PIMPINAN
|
| |
Ketua |
: |
Roziqin |
| |
Wakil Ketua |
: |
Sugianto |
| |
Sekretaris |
: |
Siti Sunarofah |
- BIDANG
|
| a. |
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan Desa |
| |
Ketua |
: |
Hidayatin Mustaufidah |
| |
Anggota |
: |
Nurul Hidayati |
| |
|
: |
|
| b. |
Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa |
| |
Ketua |
: |
Muhammad Faiz |
| |
Anggota |
: |
Winjang |
| |
|
: |
|
5. Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Gosari
1. Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa
2. Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masarakat Desa
3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
6. Tugas Badan Permusyawaratan Desa Gosari
1. Menggali aspirasi masyarakat;
2. Menampung aspirasi masyarakat;
3. Mengelola aspirasi masyarakat;
4. Menyalurkan aspirasi masyarakat;
5. Menyelenggarakan musyawarah BPD;
6. Menyelenggarakan musyawarah Desa;
7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
9. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa;
10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Profil Singkat Pejabat BPD Desa Gosari
Call center pinjamflexi
22 Juni 2026 08:45:10
Hubungi Call Center PinjamFlex melalui/wa (0823)74362714) atau cs PinjamFlexi (0822)97344436 dan melalui email [email protected] layanan customer service dapat dihubungi Senin-Minggu pukul 08:00-23:00WIB