Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Pemerintah Desa Gosari berkedudukan di Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur.
Berikut Profil Pemerintah Desa Gosari sebagai berikut:
1. Alamat, Pelayanan dan Media Sosial
Pemerintah Desa Gosari beralamat di Jalan Jln. Raya PU NO.01 GANG III DESA GOSARI KECAMATAN UJUNGPANGKAH KABUPATEN GRESIK Kecamatan Ujungpangkah Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur Kode Pos 61154
Pelayanan : Senin s.d Jumat Pukul 07.30 WIB -16.00 WIB.
Facebook : https://web.facebook.com/pemerintah.gosari
Instagram : https://www.instagram.com/pemdesgosari
WA : https://whatsapp.com/pemdesgosari
2. Visi
“ Terwujudnya Desa Gosari Maju Sejahtera”
Visi tersebut mengandung pengertian bahwa pemerintah desa Gosari Kecamatan Ujungpangkah berkeinginan mewujudkan masyarakat Desa Gosari yang Maju dan Sejahtera dengan menciptakan SDM masyarakat yang berkualitas dan berdaya saing, serta mengembangkan dan menguatkan ekonomi masyarakat yang saling bersinergi dan berkelanjutan dengan cara membangun dan mendorong usaha-usaha untuk pengembangan dan optimalisasi dalam segala sektor potensi yang ada demi kemakmuran bersama.
Makna dari masing-masing kata yang terdapat dalam visi tersebut adalah sebagai berikut:
Maju dalam arti Desa Gosari selalu berupaya untuk meningkatkan kualitas desa secara fisik, ekonomi, dan budaya serta menuju perubahan yang lebih baik, aktif, kreatif, inovatif, transparan dan berkeadilan.
Sejahtera dalam arti bahwa kebutuhan dasar masyarakat Desa Gosari Kecamatan Ujungpangkah telah terpenuhi secara lahir dan batin. Kebutuhan dasar tersebut berupa kecukupan dan mutu pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, lapangan pekerjaan dan kebutuhan dasar lainnnya seperti lingkungan yang bersih, aman dan nyaman, juga terpenuhinya hak asasi dan partisipasi serta terwujudnya masyarakat beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Misi
Misi merupakan pernyataan tentang tujuan operasional pemerintah desa yang diwujudkan dalam kegiatan ataupun pelayanan dan merupakan penjabaran dari visi yang telah ditetapkan. Pernyataan visi merupakan cerminan tentang segala sesuatu yang akan dilaksanakan untuk mencapai gambaran kedepan yang diinginkan. Misi Desa Gosari Kecamatan Ujungpangkah dalam RPJMDes Tahun 2020-2025 adalah sebagai berikut :
-
- Mewujudkan Desa Gosari dengan Pelayanan Prima, Tertib, Sistem Pengolahan Administrasi dan Informasi :
- Terwujudnya kegiatan pemerintahan yang tertib, cepat, mudah sesuai standar operasional dengan :
-
-
-
- Tersedianya penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa,
- Tersedianya jaminan sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa,
- Tersedianya layanan kepada masyarakat yang memuaskan,
- Tersedianya tunjangan BPD,
- Tersedianya sarana dan prasarana yang mendukung pelayanan.
-
-
- Terwujudnya pengelolaan administrasi Desa yang baik dengan;
-
-
-
- Tersedianya data dan informasi Desa,
- Tersedianya perencanaan pembangunan Desa,
- Tersedianya dukungan pelaksanaan Pilkades, Pemilihan Ka. Kewilayahan dan BPD,
- Tersedianya honor petugas Kependudukan
- Tersedianya fasilitas pertanahan.
-
- Mewujudkan Desa Gosari dengan Pengelolaan Keuangan Desa Secara Transparan Partisipatif dan Akuntabel :
- Terwujudnya pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan dengan;
-
-
-
- Tersedianya informasi laporan kegiatan dan penggunaan dana kepada masyarakat secara akuntabel dan transparan, serta
- Tersedianya honor Operator Siskeudes dan Prodeskel.
-
- Mewujudkan Desa Gosari yang Cerdas, Bersih dan Sehat :
- Terwujudnya pendidikan yang berkualitas dengan;
-
-
-
- Tersedianya dukungan penyelenggaraan Taman Posyandu milik Desa,
- Terselenggaranya pelatihan pendidikan bagi masyarakat,
- Tersedianya sarana dan prasarana pendidikan yang baik dan berkualitas,
- Terciptanya kegiatan belajar mengajar dengan lancar dan
- Tersedianya dukungan pendidikan bagi siswa miskin
-
-
- Meningkatnya tingkat kesehatan masyarakat, dengan;
-
-
-
- Tersedianya pelayanan kesehatan masyarakat,
- Terselenggaranya kegiatan Posyandu Balita, Lansia dan Bumil,
- Tersedianya fasilitas Mobil Siaga Desa, serta
- Tersedianya sarana prasarana pelayanan kesehatan yang memadai.
-
-
- Meningkatnya kapasitas Kader Posyandu dengan;
-
-
-
- Tersedianya pelatihan untuk Kader Posyandu
-
- Mewujudkan Desa Gosari yang Berkualitas dalam Pembangunan Infrastruktur dan Peduli Masyarakat Prasejahtera :
- Terwujudnya sarana dan prasarana dasar Desa yang mendukung perekonomian masyarakat dengan;
-
-
-
- Tersedianya jalan Desa yang baik dan memadai,
- Tersedianya jalan lingkungan yang baik,
- Tersedianya jalan usaha tani yang layak,
- Tersedianya drainase yang baik,
- Tersedianya saluran irigasi pertanian melalui Embung Desa,
- Tersedianya sarana makam/situs milik Desa,
- Tersedianya Gapura Desa sebagai batas Desa,
- Tersedianya sarana prasarana olahraga yang baik dan memadai,
- Tersedianya dukungan rehab rumah tidak layak huni Gakin,
- Tersedianya sarana sanitasi dan fasilitas MCK umum,
- Tersedianya sarana taman bermain anak milik Desa,
- Tersedianya sarana penerangan jalan Desa,
- Tersedianya peta sosial Desa dan tata ruang Desa, serta
- Tersedianya sarana balai pertemuan.
-
-
- Terwujudnya lingkungan Desa yang asri dengan;
-
-
-
- Tersedianya fasilitas pengelolaan sampah yang baik,
- Tersedianya lingkungan yang hijau dan bersih.
-
-
- Terwujudnya sarana perhubungan, komunikasi dan informatika dengan;
-
-
-
- Tersedianya rambu-rambu di jalan Desa,
- Tersedianya informasi publik Desa, dan
- Tersedianya sarana prasarana transportasi Desa.
-
-
- Terwujudnya sarana energi alternatif Desa dengan;
-
-
-
- Tersedianya sarana dan prasrana energi alternatif Desa
-
-
- Terwujudnya Desa Wisata dengan;
-
-
-
- Tersedianya sarana dan prasarana yang pendukung wisata Desa
-
- Mewujudkan Desa Gosari yang Aman dsn Agamis :
- Meningkatnya ketertiban dan keamanan Desa dengan;
-
-
-
- Terciptanya keamanan Desa yang kondusif,
- Terbinanya petugas keamanan Desa,
- Tersedianya sarana siaga bencana,
- Tersedianya bantuan hukum untuk aparatur Desa dan masyarakat miskin, dan
- Terselenggaranya pelatihan di bidang hukum dan perlindungan masyarakat.
-
-
- Terwujudnya sarana dan prasarana kebudayaan dan keagamaan dengan;
-
-
-
- Tersedianya sarana dan pembinaan kesenian tingkat Desa,
- Tersedianya sarana keagamaan milik Desa,
- Tersedianya honor Modin Non Kesra.
-
-
- Terwujudnya kegiatan kepemudaan dan lembaga Desa dengan;
-
-
-
- Terselenggaranya pelatihan kepemudaan dan olahraga,
- Tersedianya sarana dan prasrana olahraga milik Desa,
- Terbinanya karang taruna,
- Terbinanya kelembagaan di Desa,
- Terlaksananya bulan bhakti gotong royong masyarakat.
-
- Mewujudkan Desa Gosari yang Sejahtera Berdasarkan Ekonomi Kerakyatan:
- Meningkatnya hasil pertanian dan peternakan di Desa dengan;
-
-
-
- Tersedianya alat pertanian dan peternakan yang memadai,
- Terselenggaranya pelatihan untuk pertanian dan peternakan dan
- Tersedianya saluran irigasi.
-
-
- Meningkatnya kapasitas Aparatur Desa dengan;
-
-
-
- Terbinanya pengetahuan Aparatur Desa
-
-
- Meningkatnya pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga dengan;
-
-
-
- Terselenggaranya pelatihan pemberdayaan perempuan,
- Terselenggaranya pelatihan perlindungan anak,
- Terselenggaranya pelatihan penyandang Difable,
- Tersedianya bantuan rumah tangga miskin serta
- Tersedianya falisitasi sekolah perempuan
-
- Mewujudkan Desa Gosari yang Inovatif dengan Mengembangkan Potensi Desa :
- Meningkatnya usaha ekonomi UMKM dengan;
-
-
-
- Terselenggaranya pelatihan usaha ekonomi UMKM,
- Tersedianya sarana prasarana usaha ekonomi UMKM dan
- Tersedianya bantuan usaha keluarga miskin
-
-
- Terselenggaranya pelatihan pengurus Bumdesa dengan;
-
-
-
- Terbinanya pengelolaan Bumdesa yang profesional
-
-
- Meningkatnya hasil perdagangan dengan;
-
-
-
- Terkelolanya pasar Desa dengan baik,
- Terselenggaranya pelatihan usaha ekonomi produktif rumah tangga,
- Terselenggaranya bantuan RTSM
-
- Menanggulangi Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa
- Menanggulangi Bencana di Desa dengan;
-
-
-
- Terlaksananya kegiatan penanggulangan bencana di Desa
-
-
- Menanggulangi Keadaan Darurat di Desa dengan;
-
-
-
- Terlaksananya kegiatan penanggulangan keadaan darurat di Desa
-
-
- Menanggulangi Keadaan Mendesak di Desa dengan;
-
-
-
- Terlaksananya kegiatan penanggulangan keadaan mendesak di Desa
4. Struktur Organisasi Pemerintah Desa Gosari
5.Tugas dan Fungsi Kepala Desa
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan masyarakat Desa..
Untuk melaksanakan tugas nya, Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagaimana berikut:
-
- menyelenggarakan Pemerintahan Desa, meliputi tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan dan penataan dan pengelolaan wilayah.
- melaksanakan pembangunan, meliputi pembangunan sarana prasarana perdesaan dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
- pembinaan kemasyarakatan, meliputi pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan.
- pemberdayaan masyarakat, meliputi tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna.
- menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
6.Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa
Sekretaris Desa berkedudukan di bawah Kepala Desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Sekretaris Desa mempunyai tugas membantu Kepala Desa di bidang administrasi pemerintahan desa.
Dalam melaksanakan tugas nya, Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
-
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan meliputi tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi;
- Pelaksanaan urusan umum meliputi penataan administrasi perangkat desa, penyediaan sarana prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian dan inventarisasi aset, administrasi perjalanan dinas dan pelayanan umum;
- Pelaksanaan urusan keuangan meliputi pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan, belanja desa, verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa serta tunjangan BPD;
- Pelaksanaan urusan perencanaan seperti menyusun rencana kerja pemerintah Desa, APBDesa, inventarisasi data-data pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai bidang tugasnya.
7. Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum berkedudukan di bawah Sekretaris Desa dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Desa.
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa dalam menyelenggarakan urusan ketatausahaan dan pelayanan umum.
Dalam melaksanakan tugas nya, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi :
-
- Penyelenggaraan tata naskah dinas pemerintahan desa;
- Pelaksanaan penyimpanan, pemeliharaan, pengamanan arsip/dokumen milik Desa, menyusun daftar buku-buku inventaris, daftar hadir perangkat desa dan pelayanan administratif pemerintahan desa;
- Penataan administrasi aparatur pemerintahan desa;
- Penyediaan sarana dan prasarana kerja kepala desa dan perangkat desa;
- Pelaksanaan persiapan penyelenggaraan rapat, menerima tamu dinas dan kegiatan rumah tangga desa;
- Pelaksanaan administrasi dan inventarisasi aset desa.
- Pelaksanaan administrasi perjalanan dinas;
- Penyelenggaraan pelayanan umum; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris desa sesuai bidang tugasnya.
8. Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Keuangan
Kepala Urusan Keuangan berkedudukan di bawah Sekretaris Desa dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Desa.
Kepala Urusan Keuangan mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa dalam menyelenggarakan kegiatan administrasi keuangan Pemerintahan Desa;
Dalam melaksanakan tugas nya, Kepala Urusan Keuangan mempunyai fungsi :
-
- pelaksanaan administrasi keuangan Pemerintahan Desa;
- pelaksanaan administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
- pelaksanaan verifikasi administrasi keuangan;
- pelaksanaan pengurusan penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa serta tunjangan BPD;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai bidang tugasnya.
9. Tugas dan Fungsi Kepala Urusan Perencanaan
Kepala Urusan Perencanaan berkedudukan di bawah Sekretaris Desa dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Desa.
Kepala Urusan Perencanaan mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa dalam bidang perencanaan Pembangunan Desa;
Dalam melaksanakan tugas nya, Kepala Urusan Perencanaan mempunyai fungsi :
-
- pelaksanaan koordinasi urusan perencanaan pembangunan desa;
- pelaksanaan penyusunan rencana APBDesa;
- pelaksanaan inventarisasi data-data dalam rangka perencanaan pembangunan desa;
- penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program peningkatan dan pengembangan Pendapatan dan kekayaan desa;
- pelaksanaan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanan dan evaluasi sumber-sumber pendapatan desa;
- pelaksanaan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi program pemerintahan Desa; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai bidang tugasnya.
10. Tugas dan Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan
Kepala Seksi Pemerintahan berkedudukan di bawah Kepala Desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Kepala seksi Pemerintahan mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam bidang penyelenggaraan
Dalam melaksanakan tugas nya, Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :
-
- pelaksanaan penyusunan rancangan Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa;
- pelaksanaan pembinaan masalah pertanahan;
- pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
- pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
- pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan;
- pelaksanaan penataan dan pengelolaan wilayah desa;
- pelaksanaan pengelolaan Profil Desa;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai bidang tugasnya.
11. Tugas dan Fungsi Kepala Seksi Kesejahteraan
Kepala Seksi Kesejahteraan berkedudukan di bawah Kepala Desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Kepala seksi Kesejahteraan mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam bidang kesejahteraan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas nya, Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi :
-
- pelaksanaan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
- pelaksanaan pembinaan bidang keagamaan, pendidikan, kesehatan dan Keluarga Berencana;
- pelaksanaan sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik dan lingkungan hidup;
- pelaksanaan pembinaan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), pemuda, olahraga, karang taruna dan organisasi kemasyarakatan lainnya;
- pelaksanaan pembinaan perkoperasian, usaha mikro dan kegiatan lainnya dalam meningkatkan perekonomian masyarakat;
- pelaksanaan pengumpulan dan penyaluran bantuan bencana;
- pelaksanaan pembinaan kegiatan pengumpulan zakat, infaq dan sodaqoh;
- pelaksanaan koordinasi pelayanan di bidang keagamaan, kematian dan administrasi NTCR; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai bidang tugasnya.
12. Tugas dan Fungsi Kepala Seksi Pelayanan
Kepala Seksi Pelayanan berkedudukan di bawah Kepala Desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Kepala seksi Pelayanan mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat Desa.
Dalam melaksanakan tugas nya, Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi :
-
- pelaksanaan penyuluhan terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat desa;
- pelaksanaan upaya peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan desa;
- pelaksanaan upaya pelestarian nilai-nilai sosial budaya masyarakat;
- pelaksanaan pelayanan dalam bidang ketenagakerjaan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai bidang tugasnya
13. Tugas dan Fungsi Kepala Dusun
Kepala Dusun berkedudukan di bawah Kepala Desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Kepala Dusun mempunyai tugas membantu melaksanakan tugas Kepala Desa di wilayah kerjanya.
Dalam melaksanakan tugas nya, Kepala Dusun mempunyai fungsi :
-
- Pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah;
- Pelaksanaan pengawasan pembangunan di wilayah kerjanya;
- Pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan di bidang lingkungan hidup;
- Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
- melaksanakan kegiatan di bidang pelestarian adat istiadat dan pengembangan kehidupan gotong royong di wilayahnya;
- melaksanakan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa di wilayah kerjanya;
- melaksanakan kebijakan Kepala Desa di wilayah kerjanya;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
Keterangan :
-
- Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Sekretaris Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
- Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Kepala Urusan bertanggungjawab kepada Sekretaris Desa.
- Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Kepala Seksi bertanggung jawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
- Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Kepala Dusun bertanggung jawab kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
- Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Kepala Seksi dan Kepala Dusun melalui Sekretaris Desa bersifat administratif.
14. Profil Pejabat Pemerintah Desa Gosari
 |
Nama |
: FATHUL ULUM |
| Jabatan |
: Kepala Desa Gosari |
| Pendidikan terakhir |
: SMA |
| Pelatihan yang pernah diikuti |
: - |
| TMT |
: 9/3/2019 |
| Jenis Kelamin |
: Laki-laki |
| |
|
|
 |
Nama |
: MIFTAHUL MUNIR |
| Jabatan |
: Sekretaris Desa |
| Pendidikan terakhir |
: S1 |
| Pelatihan yang pernah diikuti |
: - |
| TMT |
: 4/14/2018 |
| Jenis Kelamin |
: Laki-laki |
| |
|
|
 |
Nama |
: MOHAMMAD GHUFRON |
| Jabatan |
: KASI PELAYANAN |
| Pendidikan terakhir |
: S1 |
| Pelatihan yang pernah diikuti |
: - |
| TMT |
: 2/2/2018 |
| Jenis Kelamin |
: Laki-laki |
| |
|
|
 |
Nama |
: IMAM SYAIFUL HUDA |
| Jabatan |
: KASI PEMERINTAHAN |
| Pendidikan terakhir |
SMA |
| Pelatihan yang pernah diikuti |
: - |
| TMT |
: 2/2/2018 |
| Jenis Kelamin |
: Laki-laki |
| |
|
|
 |
Nama |
: DESY NAFILAH AYUNING TYAS |
| Jabatan |
: Kaur Perencanaan |
| Pendidikan terakhir |
: S1 |
| Pelatihan yang pernah diikuti |
: - |
| TMT |
: 4/14/2018 |
| Jenis Kelamin |
: Perempuan |
| |
|
|
 |
Nama |
: ROBBIQ SISWANTO |
| Jabatan |
: KASI KESRA |
| Pendidikan terakhir |
: S1 |
| Pelatihan yang pernah diikuti |
: - |
| TMT |
: 2/2/2018 |
| Jenis Kelamin |
: Laki-laki |
| |
|
|
 |
Nama |
: NANIK MAULIDAH |
| Jabatan |
: Kaur Keuangan |
| Pendidikan terakhir |
: S1 |
| Pelatihan yang pernah diikuti |
: - |
| TMT |
: 2/2/2018 |
| Jenis Kelamin |
: Perempuan |
| |
|
|
 |
Nama |
: NUR ROSYIDAH |
| Jabatan |
: Kaur Umum |
| Pendidikan terakhir |
: S1 |
| Pelatihan yang pernah diikuti |
: - |
| TMT |
: 2/2/2018 |
| Jenis Kelamin |
: Perempuan |
| |
|
|