Senin, 22 Januari 2024, mahasiswa KKN Universitas Qomaruddin menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Halal di Balai Desa Gosari. Dalam kegiatan tersebut mahasiswa KKN bekerja sama dengan Lembaga Gresik Halal Center atau yang biasa disingkat dengan GHC. Bapak Abdul Malik, M.Pd. selaku Direktur Gresik Halal Center menjadi pembicara dalam kegiatan tersebut.
Kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Halal ini adalah salah satu dari pelaksanaan program kerja mahasiswa Universitas Qomaruddin selama berkegiatan KKN di Desa Gosari. Berangkat dari pengetahuan yang didapatkan ketika melakukan observasi sebelum kegiatan KKN berlangsung bahwa masih sedikitnya pelabelan Halal pada produk jadi UMKM di Desa Gosari adalah alasan mengapa kegiatan ini diselenggarakan. Seperti itu kurang lebih yang disampaikan oleh Muhammad Rizky selaku Ketua KKN Desa Gosari dalam sambutannya.
Senada dengan hal tersebut, Bapak Miftahul Munir selaku Sekretaris Desa Gosari mempertegas dalam sambutannya bahwa sertifikat halal pada produk jadi UMKM di Desa Gosari dapat dikatakan masih sedikit intensitasnya. Maka dari itu, Pemerintah Desa Gosari sangat menerima penyelenggaraan kegiatan ini. Harapan ke depannya kegiatan ini dapat meningkatkan daya saing UMKM warga Desa Gosari dengan adanya sertifikat halal pada produk-produknya.
Disampaikan oleh Bapak Abdul Malik bahwa tujuan dari adanya sertifikat dan pelabelan halal pada suatu produk adalah untuk memberikan rasa aman, ketentraman batin, dan menjamin kelayakan suatu produk bagi umat ataupun masyarakat, baik layak dari sisi konsumen maupun dari sisi agama, yakni kehalalannya.
Tidak hanya melakukan sosialisasi, dalam kegiatan tersebut juga terdapat pendampingan proses penerbitan sertifikat halal oleh Gresik Halal Center tanpa dipungut biaya apapun. Para pelaku usaha perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan sertifikasi. Dokumen tersebut terdiri dari:
- Mengisi formulir.
- Fotokopi KTP pelaku usaha.
- Nomor Induk Berusaha.
- Foto asli produk.
Di dalam formulir terdapat bagian bahan-bahan serta proses pembuatan produk untuk diisi oleh pelaku usaha. Hal ini dicantumkan guna menjamin kelayakan dan kehalalan produk UMKM yang akan medapatkan sertifikat halal.
Bentuk pendampingan dalam penerbitan sertifikat halal dipertegas oleh saudara Moh. Rifqi Miladi Ramadhani selaku Satgas GHC. Disampaikan olehnya bahwa bagi pelaku usaha yang belum memiliki NIB akan dibantu untuk mengurus NIB terlebih dahulu sehingga dapat melakukan pengajuan sertifikat halal.
Dilaporkan oleh mahasiswa KKN, seluruh hadirin dalam acara tersebut terdiri dari 22 orang pelaku UMKM desa Gosari. Mereka telah mengumpulkan berkas-berkas persyaratan untuk pengajuan sertifikasi halal. Berkas-berkas tersebut nantinya akan diunggah oleh pendamping ke akun Sihalal sebagai tahap awal proses sertifikasi. Diperkirakan sertifikat halal dari suatu produk akan terbit dalam jangka waktu 2 sampai 5 mingguan untuk melewati tahap kelengkapan berkas dan uji kehalalan.